Gakkumdu Meranti Serahkan Berkas Perkara Caleg ke Kejari 

Gakkumdu Meranti Serahkan Berkas Perkara Caleg ke Kejari 

RIAUMANDIRI.CO, MERANTI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti menyerahkan berkas perkara dugaan kampanye di tempat pendidikan yang dilakukan calon legislatif (caleg) Partai Gerindra, Kepulauan Meranti, berinisial MR ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, di Kantor Bawaslu Meranti, Jalan Pembangunan II, Kamis (14/2/2019).

Anggota Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri yang bertugas menangani perkara pelanggaran Pemilu. 

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan, pelimpahan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan selama 13 hari terhadap MR.


"Per hari ini tepat 13 hari kita limpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan," ujarnya.

Ia mengatakan, ada waktu 3 hari bagi kejaksaan untuk mengoreksi berkas perkara penyidikan. 

"Mudah-mudahan tidak ada koreksi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," terang Syamsurizal.

Sebelumnya terlapor, katanya, sudah ditetapkan menjadi tersangka saat prosesnya naik ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Meranti Budi Raharjo melalui Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti Junaidi Abdilah mengutarakan, penanganan tindak pidana pemilu berbeda dengan penanganan tindak pidana umum biasanya.

"Artinya di sini dari mulai laporan atau temuan dari Bawaslu, kita sudah lakukan rapat koordinasi," ungkap Junaidi.

Dalam penyerahan berkas itu turut hadir Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

"Sesuai jadwal akan terlaksana, jadi 3 hari di kami, 3 hari di penyidik. Kemungkinan di hari Senin sudah P21, pelimpahan nanti hari Jumat, sidangnya Senin tanggal 25 Februari," terang Junaidi.

Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti sudah memeriksa terlapor MR karena diduga melakukan kampanye di salah satu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

MR diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah tersebut. Salah seorang yang hadir di sana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Bawaslu Meranti.

MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.

Reporter: Azwin